Panitia Kegiatan Idul Adha 1442 H Di Tengah Pandemi Covid-19

Panitia Kegiatan Idul Adha 1442 H Di Tengah Pandemi Covid-19

Mujiyanto

[email protected]

 

Hari raya Idul Adha di tahun 2021 ini mempunyai nuansa berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, sebab penyebaran Covid-19 masih terus berlanjut. Pada kondisi ini panitia hari raya Idul Adha khusunya di wilayah dusun harus mengutamakan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam melaksanakan penyembelihan Hewan Qurban, adanya penyembelihan Hewan Qurban bukan alasan untuk tidak memperhatikan himbauan perintah untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pemotongan Hewan Qurban adalah suatu amalan ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT dan telah dicontohkan pada kisah teladan para nabi sebagai bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT.

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: Tidak ada amalan manusia yang lebih dicintai oleh Allah untuk dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha), melebihi amalan mengalirkan darah (qurban). Karena qurbannya akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulunya, dan kukunya. Dan darahnya akan menetes di tempat yang Allah tentukan, sebelum darah itu menetes di tanah. Untuk itu hendaknya kalian merasa senang karenanya. (H.R. Turmudzi,  Ibnu Majah dan Al-Hakim).[1]

Panitia pelaksana Idul Adha tidak hanya terdiri dari ketua dan panitia inti saja, terdapat beberapa bagian atau seksi yang dituntut memahami tata cara penyembelihan Hewan Qurban dimulai dari pengadaan Hewan Qurban sampai pada pendistribusian Hewan Qurban. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh panitia dalam penyembelihan Hewan Qurban;

  1. Kriteria Hewan Qurban

Hewan yang akan menjadi qurban harus hewan yang sudah mencapai umur minimal Hewan Qurban.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: «قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْن

Artinya: Dari Jabir RA, beliau berkata, Rasulullah SAW. bersabda: “Janganlah kalian menyembelih Hewan Qurban, kecuali yang telah musinnah, terkecuali kalian sukar memperolehnya, maka sembelihlah domba yang jadza’ah.” (HR Muslim).

Syaikh Al-Albani menerangkan bahwa Musinnah merupakan jenis unta, sapi dan kambing atau kibas. Umur kambing adalah ketika masuk tahun ketiga, sedangkan unta, masuk tahun keenam. Sedangkan Al-jazaah merupakan kambing atau kibas yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama.[2]

Selain itu Hewan Qurban yang akan disembelih untuk ibadah qurban adalah binatang yang sehat, dan tidak boleh binatang yang sakit, cacat, atau hilang sebagian tubuhnya, seperti sapi yang kurus, lemah, tidak berlemak, buta sebelah matanya, pincang, terpotong telinganya atau bagian tubuh lainnya.

  1. Penyembelihan Hewan Qurban

Ketika hendak menyembelih Hewan Qurban, penyembelih harus mempunyai niat yang baik dan ketika menyembelih disertakan dengan mengucapkan basmalah dan takbir. Selain itu, ketika menyembelih Hewan Qurban hendaklah mempertajam pisaunya tanpa diketahui oleh Hewan Qurban sebagaimana sabda Nabi SAW yang berbunyi;

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).[3]

  1. Pendistribusian Hewan Qurban

Pendistribusian daging qurban harus memperhatikan atau dengan skala prioritas yaitu warga muslim di wilayah tempat penyembelihan Hewan Qurban, dewan kemakmuran masjid dan warga non muslim bersifat sebagai hadiah.

Semoga proses pelaksanaan yang dilaksanakan dengan niat ikhlas dan berjama’ah dengan tetap mengacu kepada tuntunan Rasulullah SAW serta kewaspadaan di tengah-tengah Pandemi Covid-19 yang belum mereda inimendapat ridlo dari Allah SWT. Aamiin.

[1] Baits, Ammi Nur, Hewan Qurban akan Menghadap Pemiliknya ketika Kiamat [Telaah Hadis], KonsultasiSyariah.com: https://konsultasisyariah.com/20639-hewan-qurban-akan-menghadap-pemiliknya-ketika-kiamat-telaah-hadis.html

[2] (Silsilah Ad-Dlaifah 1/160)

[3] Baits, Ammi Nur, Hewan Qurban akan Menghadap Pemiliknya ketika Kiamat [Telaah Hadis], KonsultasiSyariah.com: https://konsultasisyariah.com/8513-tata-cara-menyembelih-sesuai-sunah.html