• Link to Facebook
  • Link to WhatsApp
  • Link to Instagram
  • Link to Youtube
Contact Us: 0274-898444 Ext.2405
Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam
  • PEMBINAAN
    • Pelatihan Kepemimpinan dan Dakwah (PKD)
    • Pelatihan Pengembangan Diri (PPD)
    • Orientasi Nilai Dasar Islam (ONDI)
    • Pendalaman Nilai Dasar Islam (PNDI)
    • Pelatihan Dakwah Masyarakat (PDM)
  • LAYANAN
    • Informasi Ujian Remidi PNDI
    • FAQ Pembinaan Keagamaan
    • Konsultasi Keislaman
    • Formulir Pengislaman
  • DOWNLOAD
    • Buku-Buku DPPAI
    • Buku Pembinaan Keagamaan
    • Kumpulan Hadis TAFAQUH
    • Buletin Al-Islamiyah
    • Buletin Al-Rasikh
  • PROFIL
    • Tentang Organisasi
    • Struktur Organisasi
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

Melihat Wajah Islam melalui Peradaban dan Pemikiran Islam Dulu dan Kini; ISLAM dan POLITIK

Berbicara mengenai Islam dan Politik tentu merupakan sebuah topik yang menarik dalam khazanah  pemikiran Islam, apalagi dalam lingkup nasional maupun internasional. Hal tersebut dikarenakan Islam merupakan sebuah agama yang bukan sekedar agama, akan tetapi Islam sebagai agama dapat mengatur berbagai aspek tidak hanya mengatur dalam konteks spiritual, namun Islam sebagai agama dapat mengatur berbagai aspek kehidupan baik dari segi Politik, Sosial, Ekonomi dan Budaya, kesemuanya itu diatur dalam agama Islam.

Islam yang mengadung prinsif Rahmatal Llil ‘Alamin dalam ideologinya, menggambarkan bahwa Islam itu sendiri cinta terhadap perdamaian, dan perdamaian itu sendiri tidak hanya monoton terhadap kaum Muslim saja melainkan untuk semua makhluk yang berada dimuka bumi ini baik dikalangan kaum Muslim maupun diluar kalangan kaum Muslim.  Oleh karenanya, Islam sebagai agama tidak bisa dipisahkan dari aspek apapun apalagi kalau kita bicara mengenai politik. Politik dalam Islam merupakan sebuah wadah, dimana wadah tersebut merupakan sebuah entitas yang bisa menerapkan sebagian ajaran dari Islam itu sendiri, sehingga politik dan Islam tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lainnya. tegasnya, agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan (Politik) adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap (al-Ghazali).

Berdasarkan pada pandangan tersebut, timbul sebuah pertanyaan; Apakah Islam sebagai agama mengatur segala aspek kehidupan? Dengan kata lain, Apakah benar Islam sebagai agama tidak bisa dipisahkan dengan dimensi politik?. Jawabannya, tentu ‘YA’ karena secara faktual Islam tidak sekedar menjadi sebuah ajaran agama akan tetapi Islam sendiri merupakan sebuah sistem politik (apolitical system), dimana seluruh gugusan pemikiran Islam dibangun diatas fundamen bahwa kedua sisi itu saling bergandengan dengan selaras dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hal ini dibuktikan, bahwasanya Islam sendiri menjadi gerakan politik sejak zaman nabi Muhammad. Dimana pada saat itu, Muhammad membangun sebuah komunitas Islam di Madinah pada tahun 622 M. Setelah Rasulullah wafat, kendali pemerintahan dipegang oleh Khulafaurrasyidin. Masa ini ber lanjut sampai munculnya dinasti Bani Umayah dan dilanjutkan oleh Bani Abbasiyah sampai kehancurannya akibat serangan tentara Mongol sekitar tahun 1250M. Inilah yang membuktikan bahwa Islam itu tidak dapat dipisahkan dengan dimensi politik.

Terlepas dari wafatnya Rasulullah. Sejarah membuktikan bahwasanya Islam tidak terlepas dari yang namanya carut marut perpolitikan, dan kesemua hal tersebut tidak terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai teologi Islam, dan hal tersebut tanpa didukung oleh takwilan atas nash-nashnya (al-Qur’an), sehingga berdampak pada penafsiran al-Qur’an dan Hadits menurut selera masing-masing golongan, bahkan sebagian melakukan pemalsuan terhadap Hadits untuk mendukung keberadaan dan kebenaran kelompok tertentu. Sehingga lahirlah firqoh-firqoh (golongan) yang berbeda-beda, namun semuanya masih berada dalam naungan bingkai Islam.

Perbedaan jelas yang terjadi terhadap kaum muslimin setelah wafatnya Rasulullah`, adalah perbedaan pendapat mengenai imamah (kepemimpinan negara), hal ini dikarenakan dalam catatan sejarah Rasulullaha tidak menjelaskan dan menentukan dengan pasti siapa yang akan menggantikan estafet dari kepemimpinannya. Sehingga dalam hal ini, terjadilah sebuah pertemuan yang dilakukan kaum Anshar di Syaqifah Bani Sa’idah dalam rangka merembukkan siapa pengganti kepemimpinan Muhammad` (lahirlah teori politik Islam pertama).

Mungkin dalam hal ini, penulis melihat bahwasanya ketiadaannya wasiat atau perintah dari Rasulullah Muhammada mengenai pengganti tampuh pemerintahan setelahnya, adalah dikarenakan bahwa Rasulullah tidak mau melihat umat Islam sendiri terikat dengan aturan-aturan yang baku dan kaku, yang kemudian aturan-aturan tersebut tidak cocok dengan perkembangan yang terus terjadi, serta tidak sesuai dengan kondisi seperti pada saat ini. Ini juga bisa kita lihat bahwa di dalam Islam itu sendiri tidak ada aturan yang baku terhadap sistem pemerintahan, ini dikarenakan syari’at Islam berkehendak bahwasanya undang-undang dalam Islam harus terus bersifat lentur, sehingga kelenturannya tersebut dapat memberikan kesempatan kepada akal manusia untuk berpikir, serta ummat Islam sendiri dapat membuat sistem politik yang di kehendakinya sendiri sesuai dengan kebutuhan mereka yang berubah-ubah sesuai perkembangan zaman. Namun dalam hal ini, harus tetap dalam koridor yang sudah ditentukan oleh syari’at Islam.

Terlepas dari itu semua, bukan berarti syari’at Islam tidak begitu memperhatikan pemeluknya dalam melakukan sesuatu perbuatan. Akan tetapi, lebih kepada memberikan kebebasan terhadap pemeluknya (Islam) supaya menggunakan akal pikirannya untuk berpikir dan melakukan sesuatu hal yang mana perbuatan tersebut bisa bermanfaat untuk dirinya dan untuk semua umat pada skala besar. Namun, Islam juga tetap memberikan batasan-batasan terhadap pemeluknya, apabila suatu perbuatan mencangkup aqidah maka perbuatan tersebut harus mengacu pada aturan syari’at nya, akan tetapi apabila perbuatan tersebut luar dari cangkupan aqidah yaitu mengenai furu’iyah maka tidak mengapa terjadi perbedaan di setiap individu asalkan masih dalam naungan bingkai Islam. Seperti banyak kita lihat para ulama banyak yang berbeda pendapat, namun kita sebagai masyarakat harus menerima dengan lapang dada seperti para Ulama lakukan.  Mungkin inilah yang dinamakan agama Islam itu mudah tapi jagan terlalu dimudah-mudahkan.

Dalam perkembangannya, semakin maju teknologi, dunia semakin modern, maka permasalahan yang terjadi juga semakin komplek. Banyak kita lihat fenomena yang diluar sana yang mengatas namakan tidakannya itu dibawah naungan Islam. Namun, hal ini perlu diwaspadai karena banyak kelompok yang mengatas namakan dirinya Islam akan tetapi sesungguhnya apa yang dilakukan justru merusak citra Islam itu sendiri dimata orang lain. Namun, tidak bisa juga dipungkiri yang melatarbelakangi munculnya sebuah gerakan destruktip tersebut bukan tidak lain karena adanya serangan dari dunia barat yang ingin melihat Islam ini rusak dan lenyap, sehingga memudahkan munculnya gerakan yang destruktip. Ini merupakan sebuah paradoks yang dilakukan dan penuh by desain dari orang-orang yang ingin melihat Islam dimuka bumi ini hancur.

Oleh sebab itu, sebagai kaum muslim perlu memperkuat persatuan Ukhuwah Islamiyah dan persatuan tersebut tidak akan terjadi apabila tidak ada yang menjadi penjaganya, dimana penjaganya tersebut ialah bukan tidak lain adalah kekuasaan (politik) sehingga apa yang saya jelaskan diatas bahwa politik dan Islam tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. namun dalam hal ini Islam yang Rahmatal Lil ‘Alamin dan penuh keadilan terhadap siapapun sekalipun diluar dari kaum Muslim. Tegasnya bagi semua mahluk di muka bumi ini.

Muhammad Izzu Saukani

Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional

Universitas Islam Indonesia

Pages

  • Beranda Utama
  • Buku Eksistensi Pemuda Muslim Digital
  • Buku Pembinaan Keagamaan
  • Buku-Buku DPPAI
  • Buletin Al-Rasikh
  • Buletin Al-Rasikh 2022
  • Buletin Al-Rasikh 2023
  • Daftar Ulang
  • Dakwah Dosen Tendik UII
  • Formulir Pengislaman
  • GALERI
  • Informasi Ujian Remidi PNDI
  • Kata Pengantar
  • Kententuan Penulisan Al-Rasikh
  • Konsultasi Keislaman
  • Konsultasi Keislaman Baru
  • Kumpulan Hadis TAFAQUH
  • Kumpulan Laman
  • Lembaga Dakwah
  • Lingkup Kegiatan
  • Orientasi Nilai Dasar Islam (ONDI)
  • Pelatihan Dakwah Masyarakat (PDM)
  • Pelatihan Kepemimpinan dan Dakwah (PKD)
  • Pelatihan Kepemimpinan dan Dakwah (PKD) – Lama
  • Pelatihan Pengembangan Diri (PPD)
  • PEMBINAAN
  • Pendalaman Nilai Dasar Islam (PNDI)
  • Pendalaman Nilai Dasar Islam (PNDI) (copy)
  • Ruang Berita DPPAI
  • Struktur Organisasi
  • TAFAQUH
  • Tentang Organisasi
  • Tulisan Al-Islamiyah
  • Visi Misi & Strategi

Categories

  • Akhlaq
  • Al-Islamiyah
  • Aqidah
  • Artikel Dakwah Tendik
  • Berita
  • Berita Universitas
  • BTAQ dan PI
  • Buletin Al-Rasikh
  • Data Peserta
  • Fiqh
  • Hasil Ujian
  • Ibadah
  • Kegiatan
  • Lainnya
  • ONDI
  • Pengumuman
  • Pesantrenisasi
  • Pesantrenisasi I
  • Pilihan
  • Uncategorized

Archive

  • Maret 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Juli 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • Maret 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Maret 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • Mei 2019
  • Desember 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2017
  • Maret 2017
  • Februari 2017
  • Januari 2017

Gedung Masjid Ulil Albab Lt.3
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: 0274-898444 Ext. 2405
Whatsapp: +62 815-8881-364
Email: [email protected]

 

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2021.

© Hak Cipta 2024 - Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam UII | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Konten dimutakhirkan 10 Januari 2025
  • Link to Facebook
  • Link to WhatsApp
  • Link to Instagram
  • Link to Youtube
Link to: KONSEP MUDHARABAH SEBAGAI PENGGANTI SISTEM BUNGA DALAM PEREKONOMIAN Link to: KONSEP MUDHARABAH SEBAGAI PENGGANTI SISTEM BUNGA DALAM PEREKONOMIAN KONSEP MUDHARABAH SEBAGAI PENGGANTI SISTEM BUNGA DALAM PEREKONOMIAN Link to: Aturan Perang Dalam Islam dan Hukum Humaniter Internasional Link to: Aturan Perang Dalam Islam dan Hukum Humaniter Internasional Aturan Perang Dalam Islam dan Hukum Humaniter Internasional
Scroll to top Scroll to top Scroll to top