Memperlakukan Hewan Kurban Sesuai Anjuran Islam
Dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha, Direktorat Pendidikan & Pembinaan Agama Islam (DPPAI) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar acara Pelatihan Hewan Kurban di Ruang Audiovisual Perpustakaan UII pada Minggu (26/06). Acara itu mengusung tema “Manajemen Pengelolaan Hewan Kurban”.
Kegiatan yang berkolaborasi dengan Masjid Ulil Albab itu menghadirkan Teguh Santoso, Praktisi Asah Bilah & Praktisi Juru Sembelih Halal (JULEHA) Kota Yogyakarta, Dzulkifli Hadi Imawan, Lc. M.I.Kom., Ph.D., Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII, dan Drh. Supriyanto, M.VPH. Kepala Pengawasan Mutu Komoditas Kehewanan & Perikanan Dinas Pertanian dan Pangan Yogyakarta.
Kepala Divisi Pengembangan DPPAI UII, Tian Wahyudi, S.Pd.I., M.Pd.I. berharap acara ini dapat memberikan ilmu pengetahuan baru terkait pengelolaan serta manajemen hewan kurban. Terlebih di tengah maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
“Bagi saya ini bisa menjadi salah satu upaya kita dalam meningkatkan wawasan dan keterampilan. Di tengah wabah PMK sehingga kita bisa cepat melakukan pengelolaan dan manajemen hewan kurban yang baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Teguh Santoso yang menjadi pemateri pada saat itu menerangkan, untuk melakukan penyembelihan kepada hewan kurban, diusahakan untuk menggunakan pisau tajam dan kuat. Ia juga menyarankan untuk menenangkan hewan yang hendak disembelih.
“Pisau itu panjangnya diameter satu setengah kali diameter leher hewan, biasanya itu 30 cm sudah standar, tingkat ketajamannya bisa dilihat apakah pisau itu bisa memotong kertas secara sempurna atau tidak. Saya jelaskan lagi kalau menyembelih kurban hendaknya hewannya ditenangkan, hewannya jangan dipukul atau ditempatkan di tempat yang ramai. Nanti hewannya stress bisa berpengaruh pada kualitas daging,” jelasnya saat membahas tema Teknik Mengasah, Merawat Pisau & Teknik Tali Simpul pada Hewan Kurban.
Menyambung pernyataan itu, Dzulkifli Hadi Imawan menegaskan bahwa pembagian daging hewan kurban diperbolehkan dibagikan kepada non muslim. “Pembagian hewan qurban tidak seperti zakat, pembagian hewan kurban kepada non muslim boleh-boleh saja diberikan, dan mereka juga merasa dihargai. Itu juga bisa bentuk berdakwah dengan hati,” tuturnya.
Beralih kepada Drh. Supriyanto menurutnya penyembelihan hewan kurban yang dilakukan di Indonesia tidak jarang diiringi dengan penyiksaan kepada hewan ternak yang akan disembelih. Hal itu dikarenakan minimnya edukasi tata cara penyembelihan hewan ternak di masyarakat.
“Di Indonesia itu masih banyak terjadi penyiksaan kepada hewan. Hewan kurban di Indonesia menerima penyiksaan secara massal, seperti halnya sapi diinjak, dinaiki. Lalu kegiatannya terorganisir, ada panitianya, kemudian dilindungi aparat, artinya dilegalkan kegiatan kita ini,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menghimbau kepada seluruh peserta untuk tidak mencuci jeroan ke sungai, hal itu ditakutkan dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat termasuk hewan ternak itu sendiri.
“Saya harap nanti kalau nyuci jeroan itu jangan di sungai, itu bisa mencemari lingkungan, apalagi di tengah wabah PMK ini. Ini berbahaya kalau dibiarkan saja. Saran paling tepat untuk peternak, kalau dulu saat virus Covid mewabah, kita stay di rumah, kalau sekarang hewan ternak stay di kandang, kalau ada pembeli itu diberi radius jarak,” pungkasnya. (AMG/ESP)
Source : https://www.uii.ac.id/memperlakukan-hewan-kurban-sesuai-anjuran-islam/