CADAR IDENTITAS SEORANG MUSLIMAH ATAU BUDAYA ARAB

CADAR IDENTITAS SEORANG MUSLIMAH ATAU BUDAYA ARAB

Oleh: Ganjar Fadillah*

 

Indonesia merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Walaupun Indonesia bukan negara yang berada di daerah Timur Tengah, namun penggunaan cadar saat ini di Indonesia sudah cukup umum bahkan sudah banyak yang menggunakannya. Saat ini, penggunaan jilbab khususnya cadar menjadi suatu topik yang kontroversi bahkan menjadi bahan perdebatan yang sering terjadi di Indonesia. Berbagai macam argumen atau pendapat telah banyak dilontarkan untuk mendukung pemikiran-pemikiran yang dikembangkan atau yang diyakini masing-masing, dimulai dari hukum menggunakan cadar bahkan sampai tradisi penggunaan cadar yang umumnya banyak digunakan oleh masyarakat Timur Tengah seperti Arab, Mesir, Syuriah dan lain-lain.

Sebagian bagi masyarakat di Indonesia, memandang bahwa cadar yang dipakai seorang muslimah masih dianggap suatu kontroversial karena beberapa kalangan masyarakat masih mengganggap hal tersebut tidak disyariatkan oleh Rasulullah `. Sehingga hal ini menjadi perdebatan yang cukup polemik yang mengganggap bahwa muslimah Indonesia mengikuti budaya Timur Tengah seperti Arab. Bahkan, saat ini penggunaan cadar identik dengan negatif karena cadar sering kali diidentikan dengan teroris sehingga penggunaan cadar sering kali banyak mendapat pertentangan di kalangan masyarakat awam.

Sampai saat ini, polemik cadar masih menjadi isu yang terus diangkat oleh masyarakat bahkan institusi pendidikan tinggi yang mulai melarang mahasiswinya menggunakan cadar. Sebagai beranggapan bahwa penggunaan cadar khususnya di Indonesia tidaklah sesuai terutama jika dikaitkan dengan iklim tropis di negeri ini. Berbeda dengan wilayah Timur Tengah yang panas dan gersang serta padang pasir di mana-mana, tentu saja penggunaan cadar sangatlah cocok untuk wilayah-wilayah tersebut. Sebagian masyarakat Indonesia masih mengganggap penggunaan cadar sebagai bentuk fanatisme pada golongan tertentu saja. Namun, sebagian muslimah mempunyai pandangan sendiri akan penggunaan cadar. Ada sebagian dari mereka menganggap bahwa penggunaan cadar sifatnya wajib dan sebagian ada yang beranggapan tidak wajib. Hal ini mengingat bahwa penggunaan cadar akan lebih menjaga diri mereka sendiri dari pandangan laki-laki ajnabi sehingga mereka dapat terhindar dari fitnah. Satu hal yang masih perlu dicermati adalah bagaimanakah pendapat para Ulama terkait hukum penggunaan cadar dikalangan muslimah. Jika menilai pada firman Allah dalam Q.S. al-Ahzab [33] ayat 59 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Ahzab [33] : 59)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa, seorang muslimah wajib untuk mengenakan jilbab karena hal tersebut merupakan perintah agama Islam yang kewajibannya harus ditaati. Namun, ayat tersebut tidak menjelaskan secara rinci khususnya penggunaan cadar atau niqab yang saat ini banyak digunakan oleh para muslimah di Indoensia.

Cadar sama halnya dengan jilbab memiliki tujuan yang sama yaitu menutup aurat bagi perempuan. Namun, penggunaan cadar lebih menutup wajah sehingga yang terlihat hanya bagian mata saja. Jika jilbab saat ini bisa masuk ke dalam budaya lokal, hal ini berbeda dengan penggunaan cadar. Cadar saat ini masih dianggap sebagai budaya Timur Tengah seperti Arab sehingga mengalami kesulitan dalam penerimaan di kalangan masyarakat dan masuk ke dalam budaya lokal. Pada prosesnya, konvensionalisasi penggunaan cadar sampai saat ini belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat Indonesia secara umum, karena pemahaman akan penggunaan cadar masih berjarak dengan budaya lokal di Indonesia. Cadar masih dinilai sebagai barang asing yang dianggap negatif dan menakutkan seperti islam yang fanatik, islam garis keras bahkan dinilai sebagai ciri istri teroris.

 

Penggunaan Cadar di Wilayah Timur Tengah

            Wilayah Timur Tengah seperti Saudi Arabia salah satunya sangat identik sekali dengan muslimah bercadar[1]. Sebagaimana kita ketahui, Arab merupakan pusat Islam dan  segala yang bersumber dari Arab dianggap dengan sendirinya merepresentasi Islam. Padahal, mestilah dipilah mana yang merupakan ajaran Islam, mana budaya Arab yang terakulturasi sebagai ajaran Islam, dan mana budaya Arab yang merupakan praktik masyarakat umum dan tidak ada kaitan sama sekali dengan Islam.Di negara tersebut banyak sekali wanita yang keluar rumah dengan memakain cadar yang bermacam-macam dimulai dari cadar yang menutup wajah dan kepala atau sekedar menutup wajah dan membiarkan terbuka pada bagian mata. Namun pada dasarnya, penggunaan cadar sekalipun di negara Arab bukan merupakan suatu keharusan yang menjadikan suatu pakaian adat atau pakaian nasional yang menjadi kewajiban untuk menggunakannya. Pemakaian cadar di wilayah Arab bukan merupakan suatu keharusan yang dipaksakan. Pemakaian cadar di wilayah tersebut murni atas sukarela sebagai bagian dari seorang muslimah dan kepercayaan masing-masing atas hukum penggunaan cadar.

Pada dasarnya pemakaian cadar di wilayah Arab bukanlah suatu adat istiadat. Hal ini sesuai dengan beberapa uraian sebagai berikut :

  1. Berdasarkan fakta

Faktanya, kehidupan masyarakat muslimah di wilayah Arab tidak selalu memakai jilbab apalagi bercadar. Beberapa masyarakat bahkan ada yang tidak memakai penutup kepala atau memakai penutup kepala namun masih terlihat sebagian rambutnya[2]. Sehingga berdasarkan tersebut maka, pemakaian cadar bukan merupakan suatu budaya dari Arab yang diikuti oleh muslimah di Indonesia. Jika cadar merupakan suatu budaya maka tentu saja hal itu harus suatu kewajiban dalam penggunaannya. Namun, faktanya masyarakat disana masih ada yang tidak memakai dan ada sebagian pula yang memakai. Hal ini menunjukan bahwa cadar merupakan suatu adat dari wilayah tersebut. Tetapi lebih ke arah keyakinan akan syariat yang diyakini.

  1. Berdasarkan dalil

Berdasarkan dalil yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu pada surat al-Ahzab [33] : 59, sudah terlihat bahwa pada zaman dulu sebelum turunnya ayat yang mewajibkan memakai jilbab, masyarakat Arab khususnya para muslimahnya tidak memakai jilbab apalagi cadar. Jika memang cadar adalah sebuah pakaian adat atau budaya maka seharusnya masyarakat sudah memakai jilbab dari zamn dahulu.

Namun, muslimah diwilayah Arab sering sekali memakai cadar baik yang menutup sebagian atau seluruh wajahnya untuk menghindari fitnah yang datang pada mereka. Pada Kitab Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa mereka menjulurkan sampai ke wajah mereka,

وَهِيَ الْمُلَاءَة الَّتِي تَشْتَمِل بِهَا الْمَرْأَة أَيْ يُرْخِينَ بَعْضهَا عَلَى الْوُجُوه إذَا خَرَجْنَ لِحَاجَتِهِنَّ إلَّا عَيْنًا وَاحِدَة

Artinya:

Pakaian besar yang menutupi perempuan, yaitu menjulurkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”[3]  

Selain itu, beberapa dalil pala ulama yang mewajibkan penggunaan cadar adalah sebagai berikut :

Pertama, firman Allah l:

 

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ

Artinya:

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (Q.S. an-Nûr [24]: 31)

Dalam Risalah al-Hijab karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, bahwa Allah l memerintahkan wanita mukmin untuk menjaga kemaluannya, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memilhara kemaluan. Ada sebagian yang berpendapat bahwa menutup wajah merupakan salah satu cara sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan[4]. Dalam kitab tersebut juga dijelaskan bahwa Allah l melarang seorang wanita untuk menghentakk-hentakan kakinya supaya diketahui perhiasan yang ia sembunyikan atau ia pakai, misalnya gelang kaki atau beberapa perhiasaan lain. Hal ini dilarang karena dikhawatirkan suara yang ditimbulkan dari gelang kaki dapat menggoda laki-laki yang mendengarnya. Jika mendengar gelang kaki saja dapat menimbulkan godaan bagi seorang laki-laki maka dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa godaan yang ditumbulkan karena memandang wajah yang cantik ataupun dirias akan lebih besar dari pada sekedar hanya mendengar. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. Selain itu,Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa perhiasan yang umumnya nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian” (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa al-Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486). Berdasarkan hal tersebut, maka yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaiannya karena hal tersebut tidak mungkin untuk disembunyikan.

Kedua, firman Allah l:

وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ وَأَن يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٞ لَّهُنَّۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٦٠

Artinya:

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. an-Nur [24]: 60)

Dalam Risalah al-Hijab karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, menjelaskan bahwa wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Hal ini bukan menujukan berarti mereka kemudian diperbolehkan tanpa memakai pakaian sama sekali. Namun, pada kalimat tersebut pakaian yang dimaksud adalah pakaian yang menutupi seluruh badan atau pakaian yang dipakai di setelah baju seperti mukena atau yang lainya yang umumnya tidak menutupi wajah dan telapak tangan. Hal ini menunjukan bahwa, bagi wanita-wanita yang berkeinginan untuk kawin maka diwajibkan atasnya menutupi wajah[5]. Dalam kitab tersebut juga dijelaskan bahwa wanita-wanita muda hendaknya menutup wajah mereka karena jika mereka membuka wajahnya, maka mereka hendak menampakan perhiasan dan kecantikannya agar terlihat dan dipuji oleh laki-laki lain yang bukan mahramnnya. Bebarapa penjelasan ini menjadi dasar mengapa para muslimah di wilayah Arab banyak sekali menggunakan cadar sebagai kehidupan sehari-harinya. Artinya penggunaan cadar bukanlah suatu pakaian adat maupun budaya bagi masyarakat di wilayah Arab. Namun, itu merupakan sebuah kewajiban atas syariat yang mereka yakini dalam menjaga diri mereka sendiri.

Ketiga, firman Allah l:

وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ٥٣

Artinya:

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. al-Ahzab [33]: 53)

Dalam kitabnya Hirasah al-Fadhilah karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid menjelaskan bahwa aya tersebut menjelaskan bahwa seorang muslimah wajib menutupi diri dari laki-laki. Hal ini termasuk menutup wajah, yang hikmahnya dengan menutup wajah maka akan menjaga diri meraka dari pandangan laki-laki. Selain hal itu, hal yang perlu dijaga oleh seorang wanita adalah kesucian hati yang merupakan kebutuhan setiap manusia. Setelah turunnya ayat ini maka Nabi ` menutupi istri-istri beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan menutupi wajah, badan, dan perhiasan[6].

Keempat, sabda Rasulullah `:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

Artinya:

“Janganlah kamu masuk menemui wanita-wanita.” Seorang laki-laki Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah `, bagaimana pendapat Anda tentang saudara suami (bolehkah dia masuk menemui wanita, istri saudaranya)? Beliau menjawab: “Saudara suami adalah kematian. (Yakni: lebih berbahaya dari orang lain).” (H.R. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Menurut Syaikh Bakar bin Abu Zaid dalam kitab Hirasah al-Fadhilah menjelaskan bahwa hadits tersebut menjelaskan bahwa jika seorang laki-laki ingin menemui wanita bukan mahram hal itu tidak diperbolehkan, namun jika mereka masih ingin menemui para wanita tersebut maka mereka harus menemui mereka di balik tabir. Hal ini menjelaskan bahwa wanita wajib menutupi tubuh mereka, termasuk wajah[7].

Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka, pada hakikatnya pemakaian cadar di wilayah Timur Tengah seperti Arab bukan merupakan suatu budaya namun pemakaian cadar perintah akan syariat yang ditetapkan sesuai dengan mereka yakini. Jadi, menyimpulkan cadar sebagai budaya Arab merupakan suatu pemikiran yang salah. Memang polemik pemakaian cadar di Indonesia sangat kontroversial berbeda dengan wilayah Arab yang mudah menerima dan masuk ke dalam masyarakat lokal. Jika disimpulkan maka beberapa point dali-dalil di atas adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga kemaluan merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim, sedangkan pemakaian cadar yang bertujuan untuk menutup wajah merupakan sarana untuk menjaga kemaluan sehingga beberapa pendapat ulama ada sebagian yang mewajibkan untuk pemakaiannya.
  2. Perintah Allah l serta Rasulullah ` memerintahkan wanita untuk berhijab (menutup diri). Perintah tersebut termasuk untuk menutup wajah.
  3. Perintah Allah l serta Rasulullah ` memerintahkan wanita untuk menutupi perhiasannya, salah satu perhiasan wanita adalah dengan wajah mereka. Sehingga wanita diwajibkan untuk menutupi wajah-wajah mereka
  4. Qiyas, yaitu jika perintah menutup telapak tangan, telapak kakinya serta lehernya adalah diwajibkan karena takut menimbulkan godaan. Maka menutup wajah lebih dianjurkan karena godaan dengan melihat wajah lebih besar.
  5. Kebiasaan para sahabat terdahulu seperti Ummahatul mukminin terbiasa menutup wajah mereka atas dasar syariat yang mereka yakini.

Namun, tidak semua para ulama mewajibkan atas penggunaan cadar sehingga sebagian masyarakat yang meyakini ketidakwajiban ini tidak menggunakan cadar dalam kesehariannya. Tentu hal ini membuktikan bahwa penggunaan cadar bukan merupakan suatu adat budaya tetapi sebuah syariat yang diyakini masing-masing. Beberapa pendapat ulama yang tidak mewajibkan penggunaan cadar adalah sebagai berikut:

Pertama, tentang perhiasan yang biasa nampak ini, Ibnu Abbas berkata, “Wajah dan telapak tangan.”[8] (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Isma’il al-Qadhi, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani). Berdasarkan hal tersebut, maka jelas bahwa wajah dan telapak tangan merupakan bagian dari wanita yang boleh terlihat dan bukan suatu bagian aurat yang wajib ditutupi. Selain itu juga, beberapa pendapat menyebutkan bahwa makna khimar (kerudung) adalah penutup kepala. Hal demikian menerangkan bahwa kewajiban bagi seorang muslim adalah hanya menutup kepalanya tanpa harus berkewajiban menutup wajahnya.

Kedua, Jabir bin Abdillah a berkata,

Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, dengan tanpa azan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal, memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk menaati-Nya. Beliau menasihati dan mengingatkan orang banyak. Kemudian beliau berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Beliau bersabda, “Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu adalah bahan bakar neraka Jahannam!” Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka, yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan) suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka, yang berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal.” (H.R. Muslim, dan lainnya)

Dalam kitab Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah, hadits ini menjelaskan bahwa wajah wanita bukan aurat bagi wanita, yakni wanita boleh membuka wajahnya (Tetapi dalil ini dibantah dengan penjelasan bahwa hadits ini yang mahfudz (shahih) dengan lafazh min safilatin nisa’ (dari wanita-wanita rendah) sebagai ganti lafazh sithatin nisa’ (dari wanita dari tengah-tengah). Yang hal itu mengisyaratkan wanita tersebut adalah budak, sedangkan budak tidak wajib menutupi wajah. Atau kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab. Wallâhu a’lam

Ketiga, dari Subai’ah binti Al-Harits a,

Bahwa dia menjadi istri Sa’d bin Khaulah, lalu Sa’d wafat pada haji wada’, dan dia seorang Badari (sahabat yang ikut perang Badar). Lalu Subai’ah binti Al Harits melahirkan kandungannya sebelum selesai 4 bulan 10 hari dari wafat suaminya. Kemudian Abu As Sanabil (yakni Ibnu Ba’kak) menemuinya ketika nifasnya telah selesai, dan dia telah memakai celak mata (dan memakai inai pada kuku tangan, dan bersipsiap). Lalu Abu As Sanabil berkata kepadanya, “Jangan terburu-buru (atau kalimat semacamnya) mungkin engkau menghendaki nikah...” (H.R. Ahmad. Dishahihkan al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 69. Asal kisah riwayat Bukhari dan Muslim)

Dalam kitan Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah, dijelaskan bahwa hadits ini menunjukan secara jelas bahwa wajah dan kedua telapak tanganatau mata bukanlah aurat bagi para wanita pada kebiasaan parasahabat. Jika bagian-bagian tersebut adalah aurat bagi perempuan tentu saja bagian-bagian tersebut harus ditutup, tentulah Subai’ah tidak boleh menampakkannya di hadapan Abu As Sanabil.

Berdasarkan fakta dan dalil-dalil yang telah dipaparkan di atas baik dalil yang menyatakan wajib atau tidak dalam bercadar, tentu saja hal ini membuktikan bahwa pemakaian cadar di wilayah Timur Tengah seperti Arab bukan merupakan suatu adat baik pakaian adat maupun adat sosial. Namun, penggunaan cadar di wilayah tersebut sudah umum digunakan karena syariat yang mereka yakini masing-masing.

Cadar di Indonesia dan Identitas Seorang Muslimah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maksud arti identitas merupakan suatu ciri-ciri atau keadaan yang spesifik atas jati diri seseorang[9]. Identitas dianggap suatu reflektif atau cerminan dari seseorang dalam konteks biografi yang ingin disampaikan. Identitas dapat berupa sikap maupun perilaku atau berupa pakaian yang dikenakan. Sama halnya, penggunaan cadar juga dapat digunakan sebagai salah satu bentuk mengekspresikan identitas yang ingin diungkapkan oleh seseorang khususnya muslimah. Identitas dalam berpakaian bercadar, merupakan salah satu cara seorang muslimah untuk mengekspresikan jati dirinya entah dalam bentuk sikap atau tindakan atau keinginan menjadi seperti apa.

Sayangnya, di Indonesia saat ini penggunaan cadar dianggap hal yang tidak lumrah dan sering kali oleh beberapa pihak dikait-kaitkan dengan budaya Arab. Padahal menurut pemaparan sebelumnya baik berdasarkan fakta maupun dalil-dalil terkait hukum penggunaan cadar tentu jelas terlihat bahwa cadar merupakan suatu syariat yang mereka yakini masing-masing bukan suatu adat istiadat spesifik di wilayah Timur Tengah seperti Arab. Saat ini di Indonesia, menurut pengamatan penulis, penggunaan cadar belum bisa diterima oleh masyarakat lokal karena mereka menganggap penggunaan cadar terlihat ekslusif untuk dimasukan ke dalam budaya lokal. Sehingga hal ini dinilai eksklusivitas dan ketertutupan para pengguna cadar dapat menghambat sosialisasi di kalangan masyarakat. Padahal, penggunaan cadar tidak menghalangi dalam berkomunikasi di kalangan masyarakat walaupun para pengguna cadar yang harus memulai komunikasi terlebih dahulu.

Menurut kajian yang telah dipaparkan oleh Novri (2016), keterbatasan masyarakat Indonesia dalam menerima para pengguna cadar adalah lebih kearah keterbatasan dalam bersosialisasi di masyarakat[10]. Beberapa survei pada muslimah pengguna cadar menyebutkan bahwa penggunaan cadar bagi mereka merupakan suatu syariat yang harus dijalankan untuk menjaga diri mereka sendiri bukan karena mengikuti budaya Timur Tengah seperti budaya Arab. Setiap muslimah meyakini bahwa cadar dapat dijadikan sebagai suatu identitas yang identik terhadap reflektif dirinya. Pada dasarnya, pemahaman pemakaian cadar bagi seorang muslimah didasarkan pada pemahaman mereka dalam penggunaan pakaian sesuai syariat. Mereka meyakini bahwa dengan menggunakan pakaian yang sesuai syariat dapat menjaga diri mereka dari segala godaan dan fitnah disamping bagi seorang muslimah yang harus menjaga kehormatannya. Jadi pada dasarnya pilihan muslimah dalam penggunaan cadar adalah bukan karena paksaan melainkan dari kesadaran diri mereka akan kewajibannya sebagai seorang muslimah yang harus menjalankan perintah Allah l.

Pemakaian dan penggunaan cadar pada hakikatnya bukanlah sekedar budaya Timur Tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat Timur-Tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam[11]. Namun saat ini di Indonesia, keberadaan para muslimah bercadar masih dianggap asing dan belum bisa diterima secara penuh oleh masyarakat umum. Padahal masyarakat di Indonesia mayoritas beragama Islam. Masyarakat menganggap dan membangun perseptif negatif pada para pengguna cadar seperti dalam menghambat dalam hubungan antar pribadi di kalangan masyarakat sehingga kurang bisa bersosialisasi. Selama sebab-sebab perbedaan pendapat itu masih ada, maka perdebatan terkait cadar itu akan senantiasa ada diantara manusia, meskipun mereka sama-sama muslim, patuh pada agamanya, dan ikhlas.

       Masyarakat menilai bahwa pakaian merupakan dasar relasi sosial, praktik-praktik sosial dan tatana sosial yang sudah ada. Sehingga pakaian dapat menjadi media untuk sistem sosial yang dikomunikasikan, dialami, dieksplorasi dan direproduksi. Hal ini tentu menjadi suatu tantangan kedepannya, agar penggunaan cadar tidak selalu diidentikan dengan budaya Arab melainkan sebagai suatu identitas seorang muslim yang dapat bermigrasi ke dalam budaya lokal. Untuk hal itu, tentu saja cadar harus dapat dijadikan sebagai suatu media komunikasi yang bersifat kultural yang dapat diterima oleh budaya lokal dan dipahami oleh masyarakat bahwa cadar merupakan identitas mereka dan syariat yang diterapkan, cadar menggambarkan nilai-nilai atau ide-ide yang berusaha mereka komunikasikan kepada kalangan umum. Jadi, cadar tidak hanya sekedar perasaan dan suasana hati, namun juga nilai-nilai, harapan serta keyakinan yang diikuti dan direproduksi oleh masyarakat.

Beberapa kajian tersebut cukup jelas bahwa cadar bukan hanya sekedar budaya Arab saja tapi sebuah syariat untuk umat muslim di dunia. Menurut Novri (2016), model kontruksi para pengguna cadar di wilayah Indonesia dapat digambarkan melalui suatu makna, model dan cara komunikasi seperti yang ditunjukan oleh Gambar 1 sebagai berikut.

 

Gambar 1. Pola konstruksi penggunaan cadar di Indonesia

Sebagai penutup, Indonesia merupakan salah satu negara muslim dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Namun, fenomena akan penggunaan cadar saat ini menjadi pusat perhatian dan kontroversi semenjak beberapa instansi baik pendidikan maupun wasta mulai menerapkan larangan bercadar dikalangan instansinya. Jika menilik akan kajian yang telah dipaparkan baik fenomena penggunaan cadar di wilayah Timur Tengah seperti Arab maupun secara langsung di Indonesia maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan cadar bukan semata adat di wilayah Arab melainkan suatu syariat akan kepercayaan masing-masing individu setiap muslimah. Bagi setiap muslimah yang memutuskan cadar, bercadar merupakan sebuah konsekuensi logis dari proses pembelajaran mengenai hakikat perempuan. Cadar juga dimaknai sebagai kebutuhan serta kenyamanan psikologi, selain itu cadar juga sebagai media atau alat untuk pengontrol diri dari segala macam perbuatan yang akan menjermuskan wanita pada kemaksiatan dan bentuk dosa lainnya. Jadi, pemikiran terkait cadar adalah budaya Arab merupakan suatu yang kurang tepat karena hakikatnya setiap orang bebas mengekspresikan diri sendiri selama dalam batas kebaikan. Jika cadar dianggap sebagai budaya, tentu saya penggunaan jeans dan pakaian-pakaian lain selain pakaian adat lokal Indonesia merupakan serapan budaya Barat.

 

DAFTAR PUSTKA

Al-Mahalli, Al-Imam Jalaluddin Muhammad dan As-Suyuthi, Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman. 1422 H. Tafsir Al-Jalalain. Jilid 1. Cet. 2. Riyadh: Darus Salam. hlm. 487

Al-Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih. Risalah Al-Hijab. Darul Qasim.

Carmen Bin Ladin. 2006. Inside The Kingdom, Kisah Hidupku di Arab Saudi. Jilid 1. Cet.1. Jakarta: Pustaka Alfabet.

Novri, Mutiara Sukma. 2016. Konstruksi Makna Cadar Oleh Wanita Bercadar. JOM FISIP Vol. 3. No. 1.

Syaibah, Ibnu Abi dan Al Qadhi, Isma’il. Jilbab Mar’ah Al Muslimah. Jilid 1. Cet. 1. Al Maktabah AL Islamiyah.

Tanra, Indra. 2015. Persepsi Masyarakat Tentang Perempuan Bercadar. Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi Vol. 3. No. 1.

Zaid, Syaikh Bakar Bin Abu. 2000. Hirasah Al-Fadhilah. Ji;d 1. Cet. 6. Darul Ashimah.

https://kbbi.web.id/identitas, diakses pada tanggal 6 Juli 2018

 

 

* Penulis adalah Dosen di Program Studi D3 Analis Kimia, FMIPA, Universitas Islam Indonesia. Ia menyelesaikan studi S1 dan S2 di bidang Kimia dengan kajian spesifik Elektroanalitik. Selain kegiatannya dalam mengajar, ia juga aktif dalam beberapa kegiatan penelitian, menulis dan beberapa kajian-kajian rutin serta menjadi salah satu pengurus organisasi kemasyarakatan yaitu Inspirasi Berkah sejak tahun 2016-sekarang

 

[1]Carmen Bin Ladin. 2006.Inside The Kingdom, Kisah Hidupku di Arab Saudi. Jilid 1. Cet.1. Jakarta: Pustaka Alfabet. Hlm. 181

[2]Carmen Bin Ladin. 2006.Inside The Kingdom, Kisah Hidupku di Arab Saudi. Jilid 1. Cet.1. Jakarta: Pustaka Alfabet. Hlm. 181

[3]Al-Mahalli,Al-Imam Jalaluddin Muhammad dan As-Suyuthi, Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman. 1422 H. Tafsir Al-Jalalain. Jilid 1. Cet. 2. Riyadh: Darus Salam. hlm. 487

[4] Al-Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih. Risalah Al-Hijab. Darul Qasim.hlm. 7

[5]Al-Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih. Risalah Al-Hijab. Darul Qasim.hlm. 10

[6]Zaid, Syaikh Bakar Bin Abu. 2000. Hirasah Al-Fadhilah. Ji;d 1. Cet. 6. Darul Ashimah. Hlm 46-49

[7]Zaid, Syaikh Bakar Bin Abu. 2000. Hirasah Al-Fadhilah. Ji;d 1. Cet. 6. Darul Ashimah. Hlm 75

[8]Syaibah, Ibnu Abi dan Al Qadhi, Isma’il. Jilbab Mar’ah Al Muslimah. Jilid 1. Cet. 1. Al Maktabah AL Islamiyah. Hlm. 5960

[9]https://kbbi.web.id/identitas

[10]Novri, Mutiara Sukma. 2016. Konstruksi Makna Cadar Oleh Wanita Bercadar. JOM FISIP Vol. 3. No. 1.Hlm. 1-12

[11]Tanra, Indra. 2015. Persepsi Masyarakat Tentang Perempuan Bercadar. Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi Vol. 3. No. 1. Hlm. 1-10